Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Lemari Narkotik Murah Standar Apotek Farmasi Rumah Sakit & Puskesmas

Lemari Narkotik Murah Standar Apotek Farmasi Rumah Sakit & Puskesmas

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
317 kali
Harga Mulai
Rp. 15.000.000
Sampai dengan
Rp. 20.000.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Lemari Narkotik Murah Standar Apotek Farmasi Rumah Sakit & Puskesmas

Pengelolaan Narkotika (Pemesanan, Penyimpanan, Penyerahan)
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis,  yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.

 

Menurut UU No.35 Tahun 2009 pasal 39, Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib  memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

 

Dan pada pasal 43 menerangkan bahwa penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:

a. Apotek

b. Rumah Sakit

c. Pusat kesehatan Masyarakat

d. Balai pengobatan, dan

e. Dokter.

Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a. Rumah Sakit

b. Pusat kesehatan masyarakat

c. Apotek lainnya

d. Balai pengobatan

e. Dokter dan

f.  Pasien

 

Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepda pasien berdasarkan resep dokter.
 
Resep Narkotika dari luar propinsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter setempat
 
Salinan resep untuk obat yang baru diambil sebagian tidak boleh dilayani oleh apotek lain. 
 
Salinan resep hanya dapat dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya.
 
Resep yang berisi narkotika tidak boleh iterasi
 
Laporan narkotika disampaikan tiap bulan
 
Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9 rangkap 5 setiap satu lembar pesanan berisikan satu macam obat narkotika
 
Pencatatan narkotika menggunakan buku register narkotika
 
Tempat Penyimpanan Narkotika
 
Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika
 

a. Penyimpanan nakotika pada lemari yang mempunyai ukuran 40 X 80 X 100 cm, dapat berupa almari yang dilekatkan di dinding atau menjadi satu kesatuan dengan almari yang besar.


b. Almari tersebut harus mempunyai 2 kunci yang satu untuk menyimpan narkotika sehari-hari dan yang lainnya untuk narkotika persediaan dan morfin, pethidin dan garam-garamnya.


c. Apabila lemari berukuran kurang dari 40 X 80 X 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai. 

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan - Furniture RS - Produk DAK BKKBN - Alat Peraga Phantom - Reagensia Laboratorium - Radiologi - Apotik dan Farmasi yang menjual produk Lemari Narkotika Psikotropika. 

Produk Lemari Narkotika & Psikotropika Apotek Farmasi RS :
Lemari Narkotik Kecil :
- Ukuran 20x20x40 PC
- Ukuran 20x20x40 SS

Lemari Narkotik Sedang :
- Ukuran 40x40x60 PC
- Ukuran 40x40x60 SS

Lemari Narkotik Besar :
- Ukuran 60x80x120 PC
- Ukuran 60x80x120 SS

Lemari Narkotik Digital (Customize)


Untuk Info harga jual, brosur, ukuran dan spesifikasi lemari narkotika dan psikotropika bahan plat baja atau stainless steel, silahkan menghubungi : 

Kontak Person : Tn. Elfian Effendi, 

Mobile : 081315904286 / 082125526000, 

Email : dumedpower@gmail.com

Tampilkan Lebih Banyak